JAKARTA-Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, vonis hukuman terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi penanda atas rapuhnya demokrasi di Indonesia. “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari kata selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” tulis Anies melalui akun media sosial Instagram-nya @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Anies, proses hukum terhadap Tom dipenuhi dengan banyaknya kejanggalan. Kata Anies.
“Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulisnya.
Mantan calon presiden itu menilai, jika sosok seperti Tom Lembong yang penuh integritas bisa divonis secara tidak adil lantas masyarakat umum yang tak memiliki akses bisa di vonis lebih panjang, sorotan media, maupun dukungan politik, berada dalam posisi jauh lebih rentan. “Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” tegasnya.
Meski vonis telah dijatuhkan, Anies menyebut bahwa ini belum menjadi akhir dari perjuangan. Ia memastikan bahwa dukungan terhadap Tom akan terus diberikan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tulis Anies mengakhiri pernyataannya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula periode 2015 hingga 2016. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain itu, Tom juga dihukum dan harus membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, tetap saja keputusan itu mengundang sorotan tajam masyarakat indonesia. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Tom dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun majelis hakim memutuskan Tom bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
