Periode pengungkapan: 1 Mei – 10 Juni 2025
Total kasus yang ditangani: 75 dalam 40 hari
🧩 Fakta Utama Ungkap Sindikat
Lokasi: Aceh Barat
Jumlah pelaku: 3 bandar (inisial F, D, R) berusia 19–34 tahun, aktif sekitar 6 bulan
Metode operasi: Memanfaatkan platform judi online – top-up dan jual beli koin virtual
Omzet perusahaan: Sekitar Rp 100 juta per bulan
👮♂️ Penanganan oleh Polda Aceh
Kombes Pol Ilham Saparona (Dirreskrimum) menegaskan, kasus ini adalah yang terbesar dan bukti komitmen serius pihak kepolisian untuk menghentikan judi daring.
Operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Aceh Barat.
🎯 Dampak dan Lanjutan
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan lebih luas, termasuk di lingkungan sekolah dan daerah rawan lainnya .
Polda Aceh menyita uang dan barang bukti sebagai dukungan terhadap proses hukum.
Hukum tegas menanti para pelaku—dengan ancaman pidana sesuai UU perjudian.
✅ Kesimpulan
Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat judi online terbesar di Aceh Barat dengan omzet mencapai Rp 100 juta setiap bulannya.
Tiga bandar berhasil ditangkap dan platform ilegal berhasil dibongkar setelah adanya pengawasan dan laporan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari pemberantasan sistematis aktivitas judi daring di Aceh dan wilayah rawan lainnya.
