JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus tersebut terjadi di PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama pada 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Meski begitu, Kejagung belum menahan Riza karena tersangka diduga sedang berada di Singapura.
Riza sudah berkali-kali mendapat panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun ia selalu mangkir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Selain Riza, Kejagung juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang di taksir sebesar Rp 285 triliun.
Berikut profil Riza Chalid dan perannya dalam kasus korupsi Pertamina.
Profil Riza Chalid.
Riza Chalid yang lahir pada 1960 memiliki seorang istri bernama Roestriana Adrianti alias Uchu Riza. Keduanya menikah pada 1985.
Setelah menikah, Riza dan istrinya dikaruniai dua anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.
Kerry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Pertamina pada Februari 2025.
Meski begitu, Riza dan istrinya lebih sering tinggal di Singapura. Keduanya sempat mendirikan sebuah sekolah di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 2004 dan membangun tempat bermain anak pada 2007.
Terkait Riza Chalid siapa, ia dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sektor ritel mode dan perkebunan sawit.
Ia juga menjalankan bisnis di sektor lain, seperti industri minuman dan perdagangan minyak Bumi.
Selain itu, Riza memiliki sejumlah perusahaan yang menjalankan bisnisnya di Singapura, di antaranya Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Dominasi Riza di sektor impor minyak membuat sosoknya dijuluki sebagai saudagar minyak atau the gasoline godfather.
Berdasarkan laporan Antara, Rabu (26/2/2025), Riza aktif dalam bisnis impor minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina.
Sosok Riza juga sering dihubungkan dengan beberapa skandal bisnis minyak, salah satunya Petral yang berbasis di Singapura.
melaporkan bahwa bisnis Riza mampu menghasilkan 30 miliar dollar AS atau sekitar Rp 486 triliun (asumsi kurs: Rp 16.216) per tahun.
Kekayaan Riza diperkirakan mencapai 415 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,7 triliun.
Jumlah kekayaan tersebut menempatkan Riza sebagai orang terkaya ke-88 dalam peringkat Globe Asia pada 2015.
Kontroversi Riza Chalid
Selain korupsi Pertamina, nama Riza juga sempat terseret dalam beberapa kasus besar.
Riza pernah mewakili PT Dwipangga Sakti Prima untuk membeli pesawat Sukhoi di Rusia.
PT Dwipangga Sakti Prima adalah perusahaan milik Mamiek Soeharto dan Bambang Trihatmodjo.
Perusahaan tersebut pernah terjerat skandal mark-up pengadaan pesawat Hercules pada 1996.
Selain itu, Riza juga terseret atas kasus eks Ketua DPR Setya Novanto terkait polemik perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.
Di dunia politik, Riza diduga menjadi pendukung dan penyokong dana untuk Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Dugaan lainnya adalah Riza juga terlibat dalam pendanaan tabloid kontroversial Obor Rakyat dan membeli Rumah Polonia yang dijadikan markas tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
