Penggugat ijazah Gibran kecewa

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyampaikan keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Ia mempermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah status pendidikan terakhir Gibran yang diunggah di laman resmi KPU.

Dalam sidang itu, Subhan menyampaikan pada majelis hakim bahwa KPU sebagai tergugat II mengubah status pendidikan terakhir Gibran dalam laman tersebut. Semula, tertulis dengan ‘Pendidikan Terakhir’, dan saat ini telah diubah menjadi ‘S1’

“Kami mengajukan keberatan karena T2 mengubah bukti. Saat kami melakukan gugatan itu riwayat pendidikan akhir T1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’, saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan dalam sidang.

Mendengar keberatan itu, hakim pun mencatatnya. Adapun, sidang gugatan pun kini memasuki tahap mediasi. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis tadi cukup ya,” kata ketua majelis hakim Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Mediasi merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata. Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat.

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” kata hakim.

Setelah proses mediasi selama 30 hari, barulah sidang akan kembali dibuka. Adapun, proses mediasi akan dimulai pada Senin (29/9) pekan depan. “Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” kata hakim.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat ditunda selama dua kali. Teranyar karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tak dilampirkan dalam sidang sehingga majelis hakim meminta agar dokumennya dilengkapi.

Sidang sebelumnya juga ditunda karena Subhan Palal keberatan atas Gibran yang diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9).

Subhan melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia. Ia menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 125 triliun.

Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *