Jakarta-pemerintah telah resmivmelegalkan umrah secara mandiri tanpa travel dalam undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah (UU PIHU) yang baru.yakni ibadah umrah ibadah umroh dapat dilakukan tanpa melalui biro jasa.
baca juga:stok bbm belum dibeli swasta
kementrian agama (kemenag) lansung mengatur regulasi teknis yang memungkinkan masyarakat mengurus visa,tiket,dan akomodasi secara lansung melalui sistem daring.
adanya keputusan umrah tanpa travel di khawatirkan hilangnya pangsa pasar,tetapi tergerusnya fondasi ekonomi keumatan.dengan dibukanya peluang umrah mandiri perusahaan besar atau marketplace global seperti agoda,traveloka,tiket.com,bahkan platform asing seperti nusuk dan maysan,bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah indonesia.
baca juga:purbaya kantongi nama mafia besarĀ
“demikian pula”:apakah hanya pelaporan administratif atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak,termasuk perusahaan asing menjual paket umrah ke jamaahnya.
kebijakan ini membuat indonesia menjadi negara pertama yang melakukan umrah secara mandiri dengan pengawasan pemerintah.
