Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset barang rampasan negara senilai total Rp13,99 miliar kepada empat instansi untuk di kelola dengan baik,Di antaranya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa penyerahan aset kepada Bawaslu dan Kemenhut dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).
Sementara itu, untuk Pemkot Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong, penyerahan dilakukan melalui mekanisme hibah aset.
“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).
Rincian aset yang diserahkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menerima PSP senilai total Rp7,91 miliar, yang terdiri atas:
1. Tanah 257 m² dan bangunan 300 m² di daerah Kecamatan Sukolilo, Surabaya (Rp4,05 miliar)
2. Tanah 333 m² di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (Rp2,22 miliar)
3. Tanah 75 m² dan bangunan 42 m² di daerah Lowokwaru, Kota Malang (Rp293 juta)
4. Tanah 395 m² di daerah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Rp841 juta)
5. Tanah 387 m² dan bangunan 90 m² di daerah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rp503 juta)
Kementerian Kehutanan RI menerima PSP senilai Rp709 juta berupa tanah seluas 160 m² dan bangunan 148 m² di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah senilai Rp5,35 miliar, berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m² di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Aset untuk Kepentingan Publik
Mungkin berharap penyerahan aset melalui PSP dan hibah ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat, serta mendukung pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
