Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik indonesia menyerahkan uang hasil pemulihan keuangan negara senilai 13 triliun ke kas negara.Dana tersebut berasl dari tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang berhasil di selesaikan oleh kejagung.
jaksa agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat tata kelola keuangan nasional.menurutnya keberhasilan pemulihan aset ini hasil kerja sama lintas bidang,termasuk jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus)dan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (jamdatun)
selain uang tunai kejagung menyita aset mewah seperti rumah,kendaraan mewah,dan saham perusahaan yang nilainya total puluhan triliun rupiah.aset-ase tersebut kini sedang dalam proses penilaian oleh direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) untuk kemudian dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
menteri keuangan purbaya turut hadir dalam acara penyerahan itu mengapresiasi langkah kejagung. ia menegaskan bahwa hasil pengembalian uang negara akan di gunakan untuk mendukung program pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial.
baca juga:Gibran digugat
dengan penyerahan ini,total pemulihan keuangan negara oleh kejagung sepanjang tahun 2025 mencapai rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.pemerintah berharap sinergi anatara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan negara dapat terus diperkuat untuk menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.
