Denden Imadudin Soleh Terima Rp 1,3 Miliar Sebulan Hasil Bekingi Judol Komdigi

Terdakwa Denden Imadudin Soleh, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi), menerima uang Rp 1,3 miliar dari hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Uang ini diterima Denden saat menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo. Denden kembali bergabung ke tim tersebut usai menerima tawaran dari terdakwa Muhrijan alias Agus.

Untuk diketahui, Agus merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor yang mengetahui praktik perlindungan situs judol Kementerian Kominfo karena adiknya, terdakwa Muchlis Nasution, berkomunikasi dengan Denden.
Penerimaan uang Rp 1,3 miliar ini diungkapkan Denden saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol Komdigi dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.

“Seingat saya, di situ tidak membicarakan tarif karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan (dana) dari tarif (beking) tersebut,” kata Denden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
“Seingat saya waktu itu dialokasikan untuk saya sekitar Rp 600.000 (per situs per bulan) untuk Syamsul (Arifin) Rp 300.000 (per situs per bulan),” ujar dia lagi.

Sebagai informasi, Denden sudah lebih dulu menjalani praktik membekingi situs judol bersama anak buahnya saat masih menjabat sebagai Ketua Tim Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo. Beberapa anak buah yang terlibat, yakni terdakwa Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Sejumlah situs judol yang hendak dilindungi dia dapat dari terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.

Namun, dia berhenti karena dipindahtugaskan sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE. Jabatan sebelumnya pun diemban oleh Syamsul Arifin.
Mendengar pengakuan Denden, hakim ketua Arif Budi Cahyono menggali lebih dalam jumlah uang yang diterima oleh Denden usai menerima tawaran bergabung ke tim tersebut.
“Sedangkan yang diamankan berapa situs?” tanya hakim ketua.

“Kalau saya kebetulan sudah tidak mengetahui. Tapi setelah Rp 600.000, bulan Mei itu sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar dia.
“Untuk satu bulan?” tanya hakim ketua lagi.
“Untuk satu bulan,” jawab Denden.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *