Aturan Yang Membatasi Impor Etanol Dan Singkong

Jakarta-MENTERI Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan dua peraturan baru impor ubi kayu atau singkong beserta turunannya dan etanol. Menurut Budi, kebijakan tersebut dirancang supaya untuk menjaga pasokan industri etanol dan singkong dan melindungi petani lokal.“Sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku strategis nasional,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.

Kedua aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 terkait impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.Regulasi baru itu akan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan. Berikut merupakan rangkuman permendag terbaru.

Aturan impor singkong menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2025
Pemerintah akan mewajibkan persetujuan impor (PI) dalam impor singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Impor hanya diperuntukkan bagi pemegang angka pengenal importir produsen (API-P).

Impor singkong dan turunannya juga akan membutuhkan syarat tambahan meliputi rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau melalui neraca komoditas (NK) jika sudah tersedia.

Budi menyatakan aturan baru impor ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangan produksi.Aturan baru impor etanol menurut Permendag Nomor 32 Tahun 2025.Etanol yang semula bebas impor kini harus mengantongi izin persetujuan impor (PI) dari kementerian teknis.

Adapun perubahan aturan ini, kata Budi, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga molases atau tetes tebu, melindungi petani tebu, dan mendukung program swasembada gula dan energi nasional di indonesia. “Etanol memang penting bagi industri, tetapi harus dipastikan tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal,” kata Budi.

Budi menyatakan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 juga akan memperluas distribusi bahan berbahaya (B2) ke sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan.

Adapun importir berstatus terdaftar B2 (IT-B2) yang mayoritasnya BUMN pemegang API-U bisa menyalurkan produk dengan syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan dalam proses revisi aturan impor etanol, sejumlah pengusaha termasuk Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan kekhawatirannya terganggunya penyerapan tetes tebu jika pemerintah terus membebaskan impor etanol.

Oleh karena itu, pengusaha meminta agar impor etanol harus mengantongi persetujuan izin impor dan masuk ke dalam neraca komoditas sebagai dasar penentu kebijakan impor di masa depan nanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *