Jakarta-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menaikkan status hukum kasus ijazah palsu Joko Widodo ke tahap penyidikan. Menurut dia, barang bukti tersebut yang digunakan dalam kasus ini sangat tidak cukup kuat untuk menaikan status hukum itu ke tahap penyidikkan.
“Naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi (ijazah). Tidak pernah ada bukti baik visual video tayangan maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli,” kata Roy Suryo di Matraman, Jakarta Timur, Senin, 14 Juli 2025.
Dia mengatakan ijazah Jokowi yang ada di Polda Metro Jaya merupakan hasil fotokopi. Menurut Roy Suryo, barang bukti yang digunakan untuk menaikkan status hukum harus berbentuk dokumen asli ijazah. “Dalam hukum fotokopi bukan bukti. Jadi kalau bukan bukti, kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan kenapa pihaknya menaikkan status hukum kasus ijazah palsu Joko Widodo ke tahap penyidikan. Dia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah polisi melakukan gelar perkara. “Kemarin dilakukan gelar perkara, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam keterangan konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2025.
